PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Palangka Raya melakukan penandatanganan Kerjasama Kesepakatan (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya dalam rangka penyelesaian tunggakan rekening pelanggan, Rabu, 24 Januari 2024.

MoU tersebut bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penagihan rekening air bagi pelanggan Perumdam Palangka Raya, khususnya golongan tarif pemerintahan dan niaga yang menjadi prioritas.

Selain itu, MoU juga mengatur tentang sosialisasi dan penegakan hukum terkait kewajiban pemanfaatan air yang diproduksi dan didistribusikan oleh Perumdam Palangka Raya, termasuk penyelesaian terhadap pelanggaran seperti sambungan tidak resmi (ilegal connection) atau tidak menggunakan meter air.

"Kerjasama dengan Kejari Palangka Raya diharapkan dapat membantu Perumdam Palangka Raya dalam mengatasi permasalahan keuangan dan kinerja yang disebabkan oleh tingginya tunggakan rekening pelanggan," kata Direktur Perumdam Palangka Raya Budi Hardjono, Rabu, 24 Januari 2024.

Budi berharap dengan adanya penandatanganan MoU ini, pelanggan Perumdam Palangka Raya dapat memenuhi kewajiban mereka dalam membayar rekening air tepat waktu dan sesuai dengan pemakaiannya.

--page

"Kami juga mengimbau masyarakat memahami aturan dan konsekuensi hukum apabila menyalahgunakan layanan Perumdam Palangka Raya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (PATHUR/j)