BORNEONEWS, Buntok - Yoga Pratama, 29, pelaku pembunuh terhadap janda cantik Mega Mustika, 28, di Kelurahan Buntok Kota, kecamatan Dusun Selatan, Barito Selatan, beberapa waktu lalu dituntut  hukuman seumur hidup. 

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di Pengadilan Negeri Buntok yang dipimpin Hakim Ketua Praditya Danindra dibantu dua hakim anggota dan panitera pengganti, Selasa (10/5/2016) sore.

“Melihat fakta-fakta di persidangan,  kami Jaksa Penuntut Umum (JPU) berkesimpulan perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 339 KUHP, dengan ancaman hukuman seumur hidup,” kata JPU Wagiman kepada Borneonews usai persidangan. 

Wagiman mengatakan, pada awalnya tim JPU menjerat terdakwa Yoga Pratama dengan pasal berlapis. 

“Akan tetapi, setelah beberapa kali persidangan, terbukti perbuatan terdakwa telah melanggar pasal 339 KUHP yakni pembunuhan disertai kekerasan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain,” ujarnya. 

Ia menambahkan, tim JPU tetap berharap terdakwa dapat dihukum sesuai tuntutan sembari menunggu sikap terdakwa apakah melakukan banding, atau PK terkait tuntutan dimaksud. 

“Kita masih menunggu sikap dari terdakwa terkait tuntutan tersebut,” ucapnya. 

Sidang pembunuhan ini akan dilanjutkan pada 17 Mei 2016. (URIUTU DJAPER/m)

‪