PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palangka Raya menggelar rapat penilaian terhadap Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).

Rapat ini dipimpin oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, Achmad Zaini. UKL-UPL adalah salah satu jenis dokumen lingkungan yang dibuat oleh pelaku usaha dalam rangka melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan.

Tujuan untuk mendapatkan izin lingkungan atas usaha atau kegiatan yang akan dilakukan. UKL-UPL berisi rencana pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan yang timbul akibat usaha atau kegiatan tersebut.

Dalam rapat penilaian ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya mengevaluasi UKL-UPL yang diajukan oleh beberapa pelaku usaha. Hal ini untuk memastikan bahwa UKL-UPL yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku.

"Kami berharap dengan adanya rapat penilaian ini, dapat meningkatkan kualitas dan kinerja pengelolaan lingkungan. Kami juga mengapresiasi pelaku usaha yang telah berkomitmen untuk menjaga dan memelihara lingkungan hidup dalam menjalankan usaha atau kegiatannya," kata Zaini, Selasa, 30 Januari 2024.

--page


Rapat penilaian ini dihadiri oleh perwakilan dari pelaku usaha, tim penilai dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Palangka Raya, dan pihak terkait lainnya. Rapat ini berlangsung dengan lancar dan menghasilkan beberapa rekomendasi dan saran untuk perbaikan UKL-UPL yang diajukan. (HENDRI/Y)