BORNEONEWS, Palangka Raya - Pj Wali Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, mengingatkan seluruh perusahaan yang beroperasi di kota ini untuk mematuhi undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Menurutnya, hal ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi agar tercipta situasi kondusif dan ketenangan dalam menjalankan usaha serta memenuhi hak-hak pekerja.
"Kami menghargai kontribusi perusahaan-perusahaan yang telah berinvestasi dan membuka lapangan kerja. Namun, kami juga mengharapkan agar mereka menghormati dan melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan undang-undang yang berlaku," katanya, Jumat, 2 Februari 2024.
Hera menambahkan, kepatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan itu sendiri.
Dengan demikian, akan tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan antara pekerja dan pengusaha.
--page
"Kami tidak ingin ada permasalahan-permasalahan yang timbul akibat ketidakpatuhan terhadap undang-undang ketenagakerjaan. Hal ini akan merugikan baik pekerja maupun perusahaan," ujarnya.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak dapat saling menghormati dan bekerja sama untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan produktif di Palangka Raya.
Hera juga menyampaikan beberapa poin penting yang terkait dengan undang-undang ketenagakerjaan, seperti hak dan kewajiban pekerja dan pengusaha, upah minimum, jam kerja, cuti, pesangon, perlindungan sosial, keselamatan dan kesehatan kerja, serta penyelesaian perselisihan industrial. (HENDRI/H)









