BORNEONEWS, Sampit - Selama bulan Januari 2024 Satlantas Polres Kotawaringin Timur (Kotim) telah melakukan tilang elektronik atau ETLE kepada pengendara sepeda motor berknalpot tidak sesuai standar.
Kasat Lantas Polres Kotim AKP Firdaus Canggih mengatakan, saat ini setidaknya ada 31 kendaraan bermotor yang telah terkena tilang ETLE.
"Totalnya ada 31 kendaraan selama Januari 2024 yang terkena ETLE," Kata Firdaus Canggih, Kamis, 15 Februari 2024.
Kasat Lantas juga mengungkapkan, bahwa penilangan ETLE, teknisnya motor yang menggunakan knalpot bising akan difoto oleh petugas kepolisian. Dan selanjutnya akan dikirimkan surat kepada pemilik motor.
Tidak hanya itu polisi juga akan membidik pelaku pelanggaran lalu lintas lainnya, seperti pengendara anak dibawah umur, pengendara yang melawan arus dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
--page
”Sasaran lainnya seperti berkendara dibawah pengaruh alkohol atau mabuk, tidak mengenakan helm hingga berboncengan lebih dari dua orang,” jelasnya.
Untuk itu ia meminta kepada seluruh pengendara agar tidak melakukan pelanggaran di jalan. Sebab, saat ini anggotanya terus melakukan patroli di jalan.
”Jika ditemukan pelanggaran di jalan, otomatis akan difoto oleh anggota. Dan secara tidak langsung pengendara tersebut akan dikenakan tilang ETLE,” demikiannnya. (BUDDI RAHMAT H/j)









