BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo melantik anggota Komisi Informasi Kalteng masa bakti 2024-2027.
"Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada UUD NKRI 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang undangan dengan selurus lurusnya demi bakti saya kepada bangsa dan negara," sebut Edy saat mengambil sumpah jabatan diikuti anggota komisi informasi terpilih di Aula Eka Hapakat, Jumat, 16 Februari 2024.
Selain itu, Edy meminta anggota terpilih menjalankan tugas dengan menjunjung etika jabatan bekerja dengan penuh tanggung jawab.
Serta selalu menjaga integritas dan tidak menyalahkan kewenangan serta menghindarkan diri dari perbuatan tercela.
Sebagai informasi, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya.
--page
Komisi bertugas menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi yang diajukan oleh setiap pemohon informasi publik berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang.
Tugas lainnya adalah menetapkan kebijakan umum kebijakan pelayanan Informasi Publik dan menetapkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis. (HERMAWAN DP/j)









