PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Sastriadi memberikan informasi ketentuan tentang paslon terpilih dan penetapan perolehan kursi Partai Politik (Parpol), dan DPD berdasarkan ketentuan UU 7 2017 tentang Pemilu sebagaiamana diubah terakhir dengan UU nomo 7 tahun 2023 sebagai berikut:

Penetapan Perolehan Suara Presiden dan Wakil Presiden

Pasal 416

(1) Pasangan Calon terpilih adalah Pasangan Calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen, dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari ½ (setengah) jumlah provinsi di Indonesia.

Penetapan Perolehan Kursi

Pasal 414

(1) Partai Politik Peserta Pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR.

(2) Seluruh Partai Politik Peserta Pemilu diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

--page

Pasal 418

(1) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPR ditetapkan oleh KPU.

(2) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk angora DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.

(3) Perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu untuk anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

"Kemudian untuk Pasal 420 penetapan perolehan jumlah kursi tiap partai politik peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan penetapan jumlah suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap partai politik," katanya, Minggu 18 Februari.

Membagi suara sah setiap Partai Politik Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada huruf a dengan bilangan pembagi 1 dan diikuti secara berurutan oleh bilangan ganjil 3; 5; 7; dan seterusnya.

--page

"Hasil pembagian sebagaimana dimaksud pada huruf b diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak," jelasnya.

Katanya, nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.

Sedangkan katanya, untuk penetapan calon terpilih dijabarkan sebagai berikut berdasarkan lanjutan pasal diatas : 

Pasal 421

(1) Calon terpilih anggota DPR dan anggota DPD ditetapkan oleh KPU.

(2) Calon terpilih anggota DPRD provinsi ditetapkan oleh KPU Provinsi.

(3) Calon terpilih anggota DPRD kabupaten/kota ditetapkan oleh KPU kabupaten/Kota.

--page

Pasal 422

Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan ditetapkan berdasarkan suara terbanyak yang diperoleh masing-masing calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.

Pasal 423

(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di provinsi yang bersangkutan. (MARINI/H)