TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kapolres Barito Timur meninjau situasi keamanan dan ketertiban masyarakat atau Kamtibmas di Desa Karang Langit menjelang pemungutan suara lanjutan atau PSL Pemilu 2024 yang akan dilaksanakan, Jumat, 23 Februari 2024.

PSL dilaksanakan di TPS 02 Desa Karang Langit berdasarkan saran dari Bawaslu Barito Timur atas permasalahan yang terjadi saat pemungutan suara 14 Februari lalu.

Pada Pasal 431 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, disebutkan bahwa dalam hal di sebagian atau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan umum tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemilihan umum lanjutan.

Selanjutnya dalam Pasal 431 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa pelaksanaan Pemilu lanjutan sebagaimana dimaksud ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu terhenti.

"Tujuan kegiatan ini untuk memantau situasi Kamtibmas terkait PSL di TPS 02 Desa Karang Langit serta pengecekan penyimpanan surat suara di tempat yang aman," ungkap Kasi Humas Polres Barito Timur Ipda Kholid Moqorobin, usai kunjungan Kapolres ke Desa Karang Langit, Selasa, 20 Februari 2024.

--page

Menurutnya, dalam kunjungan itu Kapolres juga menyampaikan pesan kepada petugas pengamanan tempat pemungutan suara atau TPS agar selalu waspada dalam bertugas.

"Kapolres berharap kepada personel yang melaksanakan pengamanan agar selalu waspada dan memastikan situasi selalu dalam keadaan aman kondusif," kata Kholid. (BOLE MALO/H)