PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim Penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan penggeledahan di gedung pascasarjana Universitas Palangka Raya.

Penggeledahan tersebut dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Palangka Raya, Roy Ardian Nur Cahya.

Tim penyidik menyita sejumlah dokumen, salah satunya berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban kegiatan dan anggaran.

Kasi Intel Datman Ketaren saat dikonfirmasi membenarkan terkait dengan penggeledahan di gedung pascasarjana Universitas Palangka Raya tersebut. 

“Iya benar, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di pascasarjana tahun 2018-2022,” katanya kepada borneonews, Jumat 23 Februari 2024.

--page

Sementara itu, Kasi Pidsus Roy Ardian Nur Cahya, yang memimpin penggeledahan, menambahkan bahwa langkah ini diambil untuk mendapatkan dokumen-dokumen yang dianggap penting dalam penyelidikan kasus ini. 

"Penggeledahan yang dilakukan tim penyidik untuk pemeriksaan yang guna mendapatkan dokumen- dokumen di lokasi yang diduga dijadikan tempat menyimpan atau menyembunyikan barang bukti dokumen yang diperlukan Penyidik," jelas Roy. (APRIANDO/H)