BORNEONEWS, Kotawaringin Timur - Kerusakan infrastruktur jalan sering menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas, baik mengakibatkan luka ringan, luka berat, hingga meninggal dunia. Selain karena kondisi jalan yang sudah lama tidak dilakukan perbaikan, kendaraan berat yang selalu lewat turut memparah kondisi jalan yang rusak.

“Banyaknya jalanan yang rusak itu jika tidak segera diperbaiki akan terus memakan korban kecelakaan lalu lintas,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim Jainudin Karim, Senin (16/5/2016).

Padahal, lanjut dia, dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ada pasal dan penjelasan dimana penyelenggara jalan, dalam hal ini pemerintah wajib segera memperbaiki kerusakan jalan. Kalaupun pun belum ada anggarannya, paling tidak ada rambu-rambu atau tanda adanya kerusakan jalan.

"Pemerintah, sesuai klasifikasi jalan misalnya jalan negara, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten, seharusnya tidak membiarkan jalan rusak semakin bertambah parah. Seandainya belum ada alokasi anggaran perbaikannya, harus ada rambu atau tanda guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas,” kata politisi Partai Gerindra itu.

Jainudin juga menyoroti penggunaan jalan umum yang dilintasi kegiatan pengangkutan tandan buah sawit (TBS), minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil), dan angkutan berat lainnya. Menurutnya, hal ini sudah seringkali diprotes masyarakat karena kegiatan angkutan berat yang melintasi jalan umum itu sudah cukup mengganggu aktivitas masyarakat sekitar jalan dan menimbulkan polusi yang bisa menyebabkan gangguan kesehatan.

Ketentuan pasal 1 angka 5 dan 6 UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan, juga sangat jelas menyatakan jalan umum untuk lalu lintas umum, bukan kepentingan badan usaha. Sehingga seharusnya pengangkutan untuk kepentingan industri tidak menggunakan jalan umum, tetapi harus menggunakan jalan khusus. (M. RIFKI/N).