PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengingatkan Penjabat (Pj) Kepala Daerah Kabupaten Kota untuk rutin menyampaikan laporan pertanggungjawaban.

"Penjabat Bupati/Wali Kota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur, sekurang-kurangnya tiga bulan sekali," sebut Edy dalam keterangannya saat mewakili gubernur Kalteng di Palangka Raya, Senin, 26 Februari 2024.

Sedangkan Laporan Pertanggungjawaban bagu Penjabat Gubernur disampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2012 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Edy mengingatkan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota, para Penjabat Bupati dan Wali Kota.

--page

Mengacu pada aturan tersebut Laporan Pertanggungjawaban Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah tersebut terdiri dari kondisi umum pelaksanaan tugas penjabat daerah atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. (HERMAWAN DP/j)