LAMANDAU –

BORNEONEWS, Nanga Bulik - Tindak pidana pencurian masih sering terjadi di Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Karenanya, masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap keselamatan harta bendanya.

 Terbaru, Polres Lamandau telah melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka  tindak pidana pencurian dengan pemberatan inisial IS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau.

Kasatreskrim AKP Faisal Firman Gani menjelaskan, kronologis kejadian pada Rabu, 3 Januari 2024 sekitar pukul 02.00 WIB di warung milik korban Sunaryo di jalan Desa Perigi, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau. Pada jam itu, saat korban bangun tidur dan kaget mengetahui dua handphone hilang.

“Kedua HP tersebut diletakkan di samping korban dengan kondisi dalam keadaan sedang mengisi daya baterai,” ujar Faisal saat dikonfirmasi pada Minggu, 3 Maret 2024.

Faisal menambahkan, korban bangun tidur dan mencari-cari HP di sekitar tempat tidur, HP sudah hilang dan tidak ditemukan. Lalu  korban keluar rumah dan  melihat pintu depan warung  sudah terbuka.

--page

Padahal, terang dia, sebelum korban berangkat tidur ia mengaku sudah menguncinya. Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp5 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lamandau.

“Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku. Setelah berkas lengkap (P21) kami lakukan pelimpahan ke Kejari Lamandau untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas

Faisal. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 unit sepeda motor dan dua handphone.

“Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHPidana tentang pencurian  dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun penjara,” tegasnya.

(HENDI NURFALAH/Y)