BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bakal dimekarkan atau dilakukan pemisahan.
Hal itu diketahui setelah disampaikannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Kapuas tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Rapat Paripurna ke-1 Masa Persidangan II di DPRD Kapuas, Senin, 18 Maret 2024.
Pj Bupati Kapuas, Erlin Hardi dalam sambutannya menyampaikan yang menjadi dasar pertimbangan penyusunan Raperda ini yaitu ketentuan Pasal 66 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset Inovasi Nasional dan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman, Pembentukan dan Nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah.
"Dengan adanya kebijakan dari pemerintah terkait penyederhanaan birokrasi, maka kelembagaan perangkat daerah Kabupaten Kapuas mengalami perubahan, termasuk Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Kapuas," kata Erlin.
Serta berdasarkan evaluasi dan hasil skoring validasi pemetaan urusan pemerintahan, pemisahan OPD yaitu pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR-PKP) Kapuas, bakal menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kapuas.
--page
Juga pemisahan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) menjadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kapuas dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kapuas.
"Berdasarkan hal tersebut di atas maka akan dilakukan perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 10 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Kapuas," pungkasnya. (DODI/Y)









