BORNEONEWS, Palangka Raya - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya melakukan eksekusi terhadap MRP dan Sa, terpidana perkara tindak pidana pelanggaran Pemilu, Jumat, 22 Maret 2024.
Terpidana MRP (laki-laki) dieksekusi ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 2,5. Sedangkan Sa (perempuan) dieksekusi ke Lapas Perempuan Palangka Raya di Jalan Tjilik Riwut Km 5.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud mengatakan, eksekusi dilaksanakan karena putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan tidak ada upaya banding setelah 14 hari sejak putusan diucapkan.
“Tidak ada upaya hukum banding maka putusan bersifat tetap serta dapat diterima berbagai pihak. Oleh sebab itu kami melakukan eksekusi terhadap kedua terpidana pelanggaran Pemilu,” katanya di ruangan PTSP Kejari Palangka Raya.
--page
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren mengatakan, kedua terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 533 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Datman menerangkan, kedua terdakwa divonis hukuman penjara selama 3 bulan dan denda sebesar Rp2 juta subsider 1 bulan penjara. Dalam pertimbangan putusannya Majelis Hakim menyatakan kedua terpidana melakukan tindakan pidananya bersama-sama saksi EN dan saksi S.
“kami masih menunggu tindakan dari Bawaslu agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan ada persamaan di mata hukum,” tegas Datman.
Terpidana MRP mengakui menyesal atas perbuatannya. Dia merasa keberatan jika hanya mereka berdua yang dihukum.
“Kami merasa tidak adil, kenapa hanya kami berdua yang ditangkap sedangkan mereka yang mengkoordinasikan, mengarahkan mereka yang menjanjikan tidak dipidana,” ucapnya. (APRIANDO/Y)









