BORNEONEWS, Sampit - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit memindahkan 25 warga binaan ke Lapas Kelas II A Palangka Raya.
Pemindahan warga binaan tersebut dilaksanakan Sabtu, 23 Maret 2024, pagi pukul 05.00 WIB. Proses pengeluaran dilakukan oleh petugas pengamanan Lapas Sampit dibantu Pengawalan dari personil Polres Kotim.
"Mutasi terhadap narapidana ini sebagai upaya mengurangi kelebihan kapasitas yang terlalu membludak di Lapas Sampit," kata Kepala Lapas Kelas II B Sampit Meldy Putera.
Kelebihan jumlah penghuni menjadi salah satu masalah bagi Lapas Sampit. Jumlah penghuni telah melebihi daya tampung yang hanya mampu 220 orang.
"Sementara hingga saat ini jumlah warga binaan yang ada di dalam Lapas Sampit mencapai 814 orang," ujarnya.
--page
Kondisi tersebut menyebabkan Lapas Sampit mengalami over kapasitas hampir 300 persen. Sehingga upaya pemindahan WBP harus dilakukan.
"Pemindahan narapidana seperti ini merupakan hal yang lumrah, hal ini dilakukan untuk mencegah gangguan keamanan dan ketertiban di dalam Lapas Kelas IIB Sampit" tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









