TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Rutan Kelas IIB Tamiang Layang Kabupaten Barito Timur mengusulkan pengurangan masa hukuman atau remisi hari raya Idulfitri 1445 hijriah untuk 117 warga binaan pemasyarakatan.

"Kita hanya ajukan 117 karena masih ada beberapa warga binaan beragama Islam yang belum menjalani pidana selama 6 bulan, kemudian ada residivis yang berperkara belum bisa diajukan remisi," kata Kepala Rutan Tamiang Layang Arief Budi Prasetya, Rabu, 3 April 2024.

Surat keputusan pemberian remisi dari Dirjen Pemasyarakatan nanti akan diserahkan kepada warga binaan yang mendapatkan remisi usai salat Idulfitri pada 10 April 2024 mendatang.

Arief menjelaskan, untuk mendapatkan remisi hari raya warga binaan harus memenuhi syarat administratif dan substantif.

"Syarat administratif untuk mendapatkan remisi hari raya, yaitu warga binaan berstatus sebagai narapidana dan sudah menjalankan masa hukuman paling kurang 6 bulan," ungkapnya.

--page

Kemudian tidak tercatat dalam register F atau melakukan pelanggaran seperti perkelahian, menyimpan barang-barang terlarang dan lainnya.

"Sedangkan syarat substantif itu kita kan ada pesantren sedangkan yang nasrani ada pendalaman Alkitab, di situ kan mereka ada daftar hadir kita lihat. Selain itu berkelakuan baik terhadap temannya dan kepada bapak asuhnya," jelas Kepala Rutan.

Rutan Tamiang Layang saat ini dihuni oleh 211 warga binaan yang terdiri 7 perempuan dan 204 laki-laki. (BOLE MALO/j)