BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Polres Kotawaringin Barat (Kobar) dan polsek jajaran, memberikan pelayanan titip rumah dan kendaraan bermotor bagi warga yang berencana untuk melakukan mudik lebaran 2024. Dan dipastikan tidak dikenakan biaya.
Kapolres Kobar AKBP Yusfandi Usman telah menyatakan kesiapannya untuk menerima penitipan rumah dan kendaraan bermotor saat warga mudik.
"Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mengurangi potensi kejahatan selama periode mudik yang biasanya meningkat, karena rumah dan kendaraan ditinggalkan oleh pemiliknya," ujarnya, Selasa, 9 April 2024.
Adapun persyaratannya, untuk masyarakat yang akan menitipkan kendaraan bermotor supaya menunjukkan Foto Copy STNK, Foto Copy KTP Pemilik, alamat dan contak person pemilik.
Kemudian, bagi masyarakat yang hendak menitipkan rumahnya supaya menyertakan foto rumah dan foto pemilik, lalu koordinat rumah, alamat rumah, contak person pemilik rumah dan RT.
--page
"Dengan menitipkan rumah dan kendaraan mereka di ke polisi, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi warga yang mudik, dan mengurangi potensi tindak kejahatan seperti pencurian," ungkapnya.
Kapolres Kobar juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati, selama perjalanan mudik serta meninggalkan rumah mereka dengan aman. (DANANG/j)









