BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan terus berkomitmen untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan melalui pendekatan yurisdiksi.
Kepala DKPP Seruyan Albidinnor, sekaligus Sekretaris Kelompok Kerja Sertifikasi berbasis Yurisdiksi Kabupaten Seruyan menjelaskan bahwa sejak 2015, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah berusaha untuk memenuhi tiga tahapan pendekatan yurisdiksi yang digagas RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil).
Disampaikan, bahwa dalam beberapa tahun ini, Pemkab Seruyan telah menyiapkan kerangka legal dan kelembagaan untuk memenuhi tahap 1 dan 2 sertifikasi yurisdiksi RSPO.
“Saat ini, Kabupaten Seruyan telah diakui oleh RSPO memenuhi tahapan 1 dan tahun 2024 diharapkan memenuhi tahap 2, “ katanya, Rabu, 17 April 2024
Selanjutnya, pada tahap ke-3 nantinya, Kabupaten Seruyan siap menerapkan sertifikasi yurisdiksi.
--page
Pemerintah Kabupaten Seruyan terus memastikan melalui perkebunan kelapa sawit berkelanjutan akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan berwawasan lingkungan. (FAHRUL/Y)









