KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan terus  berkomitmen  untuk mewujudkan perkebunan kelapa sawit  berkelanjutan melalui pendekatan yurisdiksi.

Kepala DKPP Seruyan  Albidinnor, sekaligus Sekretaris Kelompok Kerja Sertifikasi berbasis Yurisdiksi Kabupaten Seruyan menjelaskan bahwa sejak 2015, Pemerintah Kabupaten Seruyan telah berusaha untuk memenuhi tiga tahapan pendekatan yurisdiksi yang digagas RSPO (Roundtable Sustainable Palm Oil).

Disampaikan, bahwa dalam beberapa tahun ini, Pemkab  Seruyan  telah menyiapkan kerangka legal dan kelembagaan untuk memenuhi tahap 1 dan 2 sertifikasi yurisdiksi RSPO.

 “Saat ini, Kabupaten Seruyan telah diakui oleh RSPO memenuhi tahapan 1 dan tahun 2024 diharapkan memenuhi tahap 2, “ katanya, Rabu, 17 April 2024

Selanjutnya, pada tahap ke-3 nantinya, Kabupaten  Seruyan siap menerapkan sertifikasi yurisdiksi.

--page

Pemerintah Kabupaten  Seruyan  terus  memastikan melalui perkebunan kelapa sawit  berkelanjutan  akan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat  dan  berwawasan lingkungan. (FAHRUL/Y)