BORNEONEWS, Palangka Raya - Tindak kekerasan (bullying) masih menjadi momok menakutkan pada dunia pendidikan di Indonesia dalam beberapa waktu terakhir.
Pemerintah melakukan berbagai upaya untuk menekan bullying, salah satunya dengan membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK).
"Keseriusan pemerintah dalam menghadapi masalah kekerasan di satuan pendidikan tertuang dalam Permendikbudristek No. 46 Tahun 2023," kata Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng M Reza Prabowo melalui Plt Sekretaris Disdik Kalteng Safrudin, Minggu, 28 April 2024 malam.
Ia menyampaikan peraturan Mendikbudristek ini fokus tentang pencegahan dan Penanganan Kekerasan yang salah satu implementasinya adalah pembentukan TPPK.
Safrudin menegaskan sejatinya penyelenggaraan pendidikan bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membebaskan bangsa dari keterpurukan dan kemiskinan.
--page
"Namun terdapat hambatan yang sejak lama dihadapi oleh dunia pendidikan dan kian hari kian meningkat yaitu kekerasan baik yang bersifat pisik maupun non pisik," ungkapnya. (HERMAWAN DP/H)









