BORNEONEWS, Kotim - Ryan Hidayat (30) dilaporkan ke polisi. Karyawan PT Unity itu dilaporkan oleh Kepala Operasi perusahaan, akibat ulahnya menggelapkan uang cicilan nasabah sebesar Rp19 Juta. Kasusnya terjadi sejak 5 Maret 2016, hingga terbongkar, Senin (30/5/2016).

“Dari keterangan terlapor, dia mengambil uang cicilan nasabah sudah sejak lama. Sehingga saat dihitung mencapai Rp19 juta,” ujar Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Timur (Kotim), Iptu Reza Fahmi, Selasa (31/5/2016).

Saat ini polisi sudah menerima laporan tersbeut, dan akan mendalami serta memanggil terlapor, untuk mengetahui penggelapan uang yang cukup banyak tersebut. Selain itu, polisi juga mencari tahu apakah terlapor hanya sendirian atau ada beberapa temannya.

Salah satu nasabah perusahaan, Betrix membayar uang angsuran kredit barang di PT Unity, dengan menitipkannya pada Ryan yang dikenalnya. Rupanya, dana itu tidak disetorkan ke perusahaan, malah digunakan untuk keperluan sehari-hari.

Awalnya penggelapan tersebut tidak diketahui pihak perusahaan tersebut. Namun karena nasabah tersebut tidak pernah menyetorkan cicilannya, perusahaan mengecek. Dari situ terbongkarlah kelakuan Ryan. (M. HAMIM/N).