BORNEONEWS, Kotim - Pegawari Pertamina diduga menyelewengkan minyak tanah bersubsidi di Sampit, Kotawaringin Timur. Pemilik pangkalan minyak tanah nonsubsidi atau industri, menduga masih beredar minyak tanah bersubsidi di wilayah Sampit. Itu diketahui dari warna minyak tanah yang beredar bening seperti minyak tanah bersubsidi. Mereka menduga pegawai Pertamina melakukan penyelewengan.
“Kami lihat masih ada minyak tanah bersubsidi didistribusikan ke pangkalan dalam kota. Kejadian ini sangat merugikan kami sebagai penjual minyak tanah kenapa sebagian diperbolehkan, sedangkan kami dihapus,” kata Firman, pemilik Pangkalan minyak tanah di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit, kepada Borneonews, Rabu (1/6/2016).
Dia menduga masih adanya minyak tanah bersubsidi yang beredar di Sampit ini karena ada indikasi permainan pegawai pengisian dan pengecekan di Depo Pertamina Sampit. “Kami menduga ada permainan saat pengisian di Pertamina antara pegawai pengisian dengan pihak pangkalan.”
Masih beredarnya minyak tanah bersubsidi di wilayah Kota Sampit kata Firman merugikan pangkalan minyak tanah industri. Hal ini pun dinilai melanggar karena minyak tanah bersubsidi sudah dilarang beredar di Sampit alias sudah dihapus.
Kualitas minyak tanah industri dan subsidi kualitasnya sebenarnya sama. Yang membedakan keduanya adalah warna. Minyak tanah industri warnanya pink, sedangkan yang bersubsidi bening.
“Masalah ini harus disikapi oleh Pertamina, kami sebagai pengusaha pangkalan yang merasakan dampaknya. Apalagi warga kurang minat dengan minyak tanah industri karena kata mereka kurang bagus kualitasnya. Kami yang dirugikan,” keluhnya.
Kepala Operasional Head Depo Pertamina Sampit, M Ikmal mengatakan tidak dibenarkan minyak tanah bersubsidi beredar di wilayah Sampit. Sebab, minyak tanah bersubsidi sudah dihapus di ibu kota Kabupaten Kotawaringin Timur itu. “Yang masih kami layani permintaan minyak tanah bersubsidi hanya di dua kecamatan, Kotabesi, dan Telawang. Selain itu industri semua.”
Ikmal akan melaporkan soal masih banyaknya minyak tanah bersubsidi yang beredar di Sampit itu, ke PT Pertamina Palangka Raya untuk menindaklanjuti masalah itu. Sebab pihaknya hanya bertugas mendistribusikan. Sementara yang menindak jika ada indikasi penyelewengan adalah pihak Palangka Raya. (M. RIFQI/N).








