BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Satpol PP Palangka Raya, Berlianto, akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang penanganan gelandang, pengemis, tuna susila dan anak jalanan.
Dalam pasal 6 perda tersebut, disebutkan bahwa dilarang memberi uang atau barang dalam bentuk apapun kepada gelandang, pengemis, anak jalanan di persimpangan jalan, area lampu lalu lintas, jalan protokol, pasar, tempat ibadah, taman, jembatan, serta tempat-tempat lainnya.
"Dalam pasal 20 ayat 3, setiap orang yang melanggar ketentuan sesuai dengan pasal 6, maka pelanggar akan dikenakan denda paling banyak Rp 100 ribu, jadi perlu dipahami pemberi yang akan dikenakan sanksi, sedangkan pengemis akan dibina oleh Dinas Sosial" katanya, Kamis, 23 Mei 2024.
Berlianto mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat agar memahami isi dari Perda tersebut. Hal ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, dan aman bagi warga Palangka Raya.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam menegakkan Perda tersebut demi terciptanya Kota Palangka Raya yang bersih, tertib, dan aman bagi seluruh warga.
--page
"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar masyarakat paham dan tidak memberikan bantuan secara sembarangan kepada gelandang, pengemis, dan anak jalanan. Ini penting untuk menjaga ketertiban umum," pungkasnya. (PATHUR/Y)









