BORNEONEWS, Sampit - Seorang narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Sampit menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2568 TB/2024.
"Kami berharap dengan adanya pemberian remisi ini dapat lebih memotivasi Warga Binaan untuk terus menaati aturan dan memperbaiki diri," kata kepala Lapas Kelas II B Sampit Meldy Putera, Jumat, 24 Mei 2024.
Dirinya didampingi Kasubsi Registrasi & Bimkemas Gandung menyerahka Surat Keputusan (SK) Remisi Khusus Hari Raya Waisak kepada Narapidana tersebut di depan aula lapas.
Pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor PAS-854.PK.05.04 Tahun 2024 tentang pemberian remisi khusus hari raya waisak tahun 2024 dan pengurangan masa pidana remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024, Lapas Sampit menyerahkan remisi khusus Hari Raya Waisak 2024 kepada satu orang narapidana.
Remisi khusus Waisak diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi persyaratan diantaranya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, berkelakukan baik dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko sesuai Undang-Undang nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas Kelas IIB Sampit.
--page
Tahun ini, ada satu Narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Waisak dengan besaran remisi 1 bulan 15 hari.
Meldy berharap, warga binaan tetap berperilaku baik tercermin dari sikap dan kehidupan sehari-hari serta terlibat aktif dalam kegiatan pembinaan selama menjalani pidana di Lapas Sampit.
"Terus semangat, jangan berputus asa, terus lakukan yang terbaik, ikuti aturan yang berlaku di dalam Lapas dan jangan melakukan pelanggaran tata tertib," tandasnya. (DEWI PATMALASARI/Y)









