PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menegaskan kembali terkait surat edaran Bupati Kobar nomor 109 Tahun 2024 kepada sekolah. 

Surat Edaran Tentang Pembinaan dan Pengawasan dalam rangka pengadaan pakaian sekolah dan perlengkapan, buku pelajaran serta pelaksanaan acara pelepasan siswa-siswi yang ditandatangani oleh Pj Bupati Kobar, Budi Santosa pada Rabu, 17 Januari 2024.

"Kita akan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk inspektorat, ini akan kita sanksi tegas dari pemerindah daerah melalui Dinas Dikbud Kobar, kita tindak tegas ketika ada sekolah yang melanggar edaran Pj Bupati Kobar," ujar Plt Kadis Dikbud Kobar, Jamri, Senin, 27 Mei 2024.

"Kalau nanti kedapatan melanggar dan sudah diingatkan atau diberi sanksi administrasi tidak ditaati, maka akan dicopot dari jabatannya sebagai kepala sekolah," tambahnya.

Tak hanya itu, dalam surat edaran Pj Bupati Kobar, bahwa dilarang penjualan buku pelajaran, LKS dan sebagainya dalam bentuk apapun, karena sekolah sudah mempunyai buku paket yang dibiayai oleh Dana BOS.

--page

"Begini implementasi Kurikulum Merdeka sudah ada dana bos di sekolah untuk membeli buku paket, jadi satuan pendidikan agar memanfaatkan buku paket dan memberdayakan buku-buku yang ada di perpustakaan sekolah," tukasnya. (NURITA/j)