BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) berencana membongkar gedung Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalteng sebagai bagian dari proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Rencana ini mendapat tentangan dari sejumlah tokoh masyarakat dan penggiat budaya yang berpendapat bahwa gedung tersebut merupakan bagian dari sejarah Kota Palangka Raya dan merupakan cagar budaya berdasarkan surat dari Kemendikbudristek.
Hal tersebut mendapat sorotan dari Praktisi Hukum Ade Putrawibawa. Ade berpandangan bahwa rencana pembongkaran ini harus dibahas serius dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk DPRD Provinsi Kalteng, DPRD Kota Palangka Raya, tokoh senior Kalteng, penggiat budaya, dan Kemendikbudristek.
“Sebaiknya ada pembahasan yang serius antara Pemerintah Provinsi Kalteng dengan DPRD Provinsi Kalteng, DPRD Kota Palangka Raya, para Tokoh Senior Kalteng, Penggiat Budaya, dan Kemendikbudristek terhadap pembongkaran gedung KONI sehingga jadi dibongkar atau tidaknya hal tersebut sebaiknya mendapat pertimbangan dan keterlibatan dari masyarakat juga,” ucap Ade, Senin, 27 Mei 2024
Menurutnya, ada beberapa hal yang harus diperhatikan yaitu surat dari Kemendikbudristek juga patut menjadi pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Kalteng. Di sisi lain, Pemusnahan dan Penghapusan BMN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020, penghapusan Gedung KONI sebagai aset daerah maka rencana tersebut harus dilakukan dengan persetujuan DPRD Kalteng serta penetapan dari Gubernur Kalteng.
--page
Pemerintah Provinsi Kalteng sebaiknya tidak buru-buru dalam mengambil tindakan karena ada prosedur-prosedur yang harus dipenuhi terlebih dahulu, tegas Ade. “Jika beberapa prosedur-prosedur tersebut tidak terpenuhi maka akan sangat berpotensi terjadinya permasalahan hukum serta memungkinkan adanya gugatan dari pihak-pihak yang tidak sependapat dengan rencana pembongkaran tersebut,” ungkap Ade.
Dia juga berpendapat apabila dalam perjalanannya Pemprov Kalteng tidak memenuhi prosedur-prosedur tersebut maka masyarakat dapat mengajukan gugatan perbuatan hukum oleh penguasa (onrechmatige overheidsdaad) dalam hal ini pemerintah. Mengacu pada Pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, dapat dikatakan bahwa Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat menyelesaikan suatu sengketa atau permasalahan yang merupakan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.
“Lebih berpotensi ke PTUN apabila secara adminitrasi tidak memenuhi syarat. Beda hal kalau dampaknya mengakibatkan kerugian secara langsung ke masyarakat mungkin-mungkin saja ke Pengadilan Negeri,” terang Ade. Ditambahkannya, dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melanggar Hukum Oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan (onrechtmatige overheidsdaad), menyebutkan bahwa tindakan pemerintah yang dapat menyebabkan onrechtmatige overheidsdaad dapat berupa tindakan hukum (rechtshandeling) dan tindakan nyata (feitelijke handeling).
Tindakan nyata adalah tindakan-tindakan yang tidak ditujukan untuk suatu akibat hukum, tetapi dapat menimbulkan akibat hukum, tentunya gugatan yang diajukan juga harus memenuhi ketentuan-ketentuan yang disebutkan dalam aturan-aturan tersebut. (APRIANDO/j)









