BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Sebuah sepeda motor jenis Yamaha Vixion yang terparkir di garasi rumah di Jalan Patimura Gang Swadaya Permai 2, Kuala Pembuang I, raib digondol maling.
Kejadian ini diketahui pada Selasa, 7 Mei 2024 sekitar pukul 05.00 WIB, ketika istri pemilik motor M (56) melihat sepeda motor di garasi hilang.
"Setelah mendapati sepeda motornya hilang di garasi, korban langsung melapor ke Polres Seruyan dan unit Resmob Satreskrim Polres Seruyan segera mendatangi tempat kejadian," kata Wakapolres Kompol Hendry dalam Press Release di Mapolres Seruyan, Selasa, 28 Mei 2024.
Berdasarkan keterangan korban dan informasi dari masyarakat, unit resmob bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku.
Pelaku pertama, RH (30), merupakan tenaga honorer yang tinggal di Desa Pematang Panjang, Kecamatan Seruyan Hilir Timur. Rekannya, MJ (24), juga turut diamankan.
--page
"Pelaku kami amankan di Jalan Pelantan Raya, Kelurahan Kuala Pembuang II, dan setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Kemudian langsung dibawa ke Mapolres Seruyan untuk di proses lebih lanjut," tambah Kompol Hendry.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu lembar STNK dengan nomor register KH 2584 YC, satu unit sepeda motor merek Yamaha Vixion warna biru dengan nomor polisi KH 2584 YC, dan satu buah kunci dengan tulisan Yamaha.
Kedua tersangka dikenakan pasal Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun. (FAHRUL/j)









