BORNEONEWS, Palangka Raya - Satpol PP Kota Palangka Raya mengadakan pertemuan dengan beberapa penegak hukum, pemuka agama, damang, dan mantir adat se Palangka Raya, untuk membahas masalah penggunaan tempat tinggal yang disalahgunakan.
Pertemuan tersebut diadakan di aula Kantor Kecamatan Pahandut Kota Palangka Raya pada Selasa, 28 Mei 2024.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Satpol PP Palangka Raya Berlianto mengatakan, beberapa poin penting dibahas, termasuk pendataan di masing-masing wilayah keberadaan wisma, guest house, dan jenis tempat tinggal lainnya.
"Dengan melakukan pendataan, pihak terkait dapat lebih memahami keberadaan dan kondisi tempat tinggal yang ada di kota Palangka Raya serta mengidentifikasi masalah dan tantangan yang perlu ditangani," ungkap Berli.
Selain itu, Berlianto juga menekankan pentingnya keterlibatan damang dan mantir dalam pemberian hukum adat.
--page
Ia percaya dengan melibatkan damang dan mantir, pihak terkait dapat lebih memahami dan menghargai norma dan nilai-nilai lokal yang terkait dengan penggunaan tempat tinggal, serta mengidentifikasi cara-cara untuk mengatasi masalah yang terkait dengan penggunaan tempat tinggal yang disalahgunakan.
Berlianto juga menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak untuk menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Bekerja sama adalah kunci untuk mengidentifikasi dan menangani masalah yang terkait dengan penggunaan tempat tinggal yang disalahgunakan, serta mengimplementasikan solusi yang efektif dan berkelanjutan," pungkasnya. (PATHUR/j)









