KUALA PEMBUANG –

BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pemerintah Kabupaten Seruyan menetapkan status Siaga Darurat Banjir untuk seluruh wilayah Kabupaten Seruyan selama 30 hari ke depan. Penetapan ini berlaku dari tanggal 28 Mei hingga 26 Juni 2024.

 Selain itu, status Tanggap Darurat Banjir juga ditetapkan selama 14 hari untuk tiga wilayah kecamatan yang terdampak, yakni Kecamatan Seruyan Tengah, Batu Ampar, dan Danau Seluluk.

Kepala Pelaksana BPBD Seruyan, Agung Sulistyono, menyatakan bahwa meskipun kondisi banjir di beberapa desa telah mulai surut, langkah penetapan status darurat ini perlu diambil untuk mempercepat penanganan di wilayah yang masih terdampak.

 "Saat ini kondisi wilayah desa di beberapa kecamatan yang sebelumnya terdampak banjir sudah mulai surut, namun kita terus bersiaga untuk di wilayah lain" kata Agung, Jumat, 31 Mei 2024

Untuk memudahkan penanganan di wilayah yang terdampak banjir, BPBD Seruyan telah mendirikan Posko Darurat Banjir di beberapa kecamatan.

--page

Posko ini berfungsi sebagai pusat koordinasi penanggulangan banjir, distribusi bantuan, dan layanan bagi warga yang membutuhkan pertolongan. (FAHRUL/j)