PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Farid Wajdi mengatakan bahwa penyandang disabilitas wajib dilindungi dengan program BPJS Ketenagakerjaan.

Perlindungan dapat berupa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan harus mencakup seluruh masyarakat pekerja, termasuk difabel. Saat ini di Disnakertrans terdapat Unit Layanan Disabilitas (ULD), yang nantinya akan menjadi wadah bagi penyandang disabilitas dalam memperoleh pelayanan terutama pada bidang ketenagakerjaan.

"Jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai program pemerintah tentunya memandang bahwa tidak ada perbedaan bagi penyandang disabilitas ataupun tidak untuk memperoleh manfaat program dari BPJS Ketenagakerjaan," katanya, baru-baru ini.

Program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan bagi penyandang disabilitas, berupa Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

"Harapan ke depannya, para penyandang disabilitas memiliki hak yang setara untuk bekerja," jelasnya.

--page

Kesetaraan yang dimaksud baik di sektor formal maupun di sektor informal dan mendapatkan perlindungan yang sama, terutama pada jaminan sosial ketenagakerjaan. (MARINI/j)