SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rapat dengar pendapat (RDP) antara warga pemilik lahan jalan rawa panjang dengan perusahaan, PT Sinar Citra Cemerlang (SCC) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), menghasilkan 3 kesimpulan.

"Beberapa catatan dari kami hari ini belum ada data apapun sehingga kita perlu checke and balance," kata Ketua Komisi IV DPRD Kotim M Kurniawan Anwar saat memimpin RDP di Ruang Rapat Paripurna, Senin, 3 Juni 2024.

Kesimpulan pertama yaitu, DPRD Kotim meminta data pendukung terkait lahan jalan rawa panjang menunju PT SCC di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu, Kotim.

Dokumen tersebut harus dilengkapi baik dari 24 pemilik lahan berupa bukti SKT atau sertifikat tanah, dari pemerintah desa, dan pihak PT SCC termasuk dokumen pengambil alihan perusahaan dari PT Lonsum.

"Kami memberi batas waktu seminggu sampai 10 Juni 2024," ujarnya. 

Kedua, pihaknya akan menjadwalkan kunjungan lapangan jika data sudah lengkap. Kunjungan lapangan tersebut akan dilakukan bersama Camat, Kepala Desa, dan Pemerintah Daerah.

--page

Kesimpulan ketiga, terkait RDP jalan rawa panjang, pihaknya skors dan akan dibuka kembali setelah tinjauan lapangan untuk mencocokan fakta-fakta di lapangan.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kotim menggelar RDP terkait lahan jalan rawa panjang menuju PT SCC di Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu. Dalam rapat tersebut dipaparkan bahwa PT SCC merupakan perusahaan take over dari PT Lonsum yang sebelumnya berada di Desa Parit, kemudian pemekaran menjadi Desa Bukit Raya, Kecamatan Cempaga Hulu.

Terdapat sebuah jalan menuju perusahaan tersebut di Dusun Trobos, Desa Bukit Raya bernama jalan Rawa panjang yang mulai dibangun sekitar tahun 1997.

Jalan tersebut merupakan jalan khusus untuk kepentingan usaha dan masyarakat. Jalan rawa panjang dibangun di atas lahan warga sepanjang 4-5 km.

Pada rapat itu, seorang warga bernama Supendi yang datang bersama perwakilan PT SCC mengaku dirinya menjadi salah satu warga yang terlibat rapat sebelum dibuka Jalan Rawa Panjang berpuluh tahun lalu.

Supendi saat itu diundang untuk rapat oleh PT Lonsum pada tahub 1997 untuk membuka jalan dari areal PT Lonsum ke jalan provinsi. Rapat tersebut dilaksanakan di SDN 4 Desa Parit. Keputusan saat itu menghasilkan 2 kesimpulan yaitu lahan masyarakat yang dilalui jalan tersebut bisa meminta ganti rugi atau meminta jatah plasma.

--page

Di sisi lain, Rohman salah satu pemilik lahan di jalan rawa panjang mengaku dirinya dan 23 pemilik lahan lainnya belum mendapat ganti rugi. Ia memiliki bukti SKT dan sebagian sertifikat tanah yang telah dihimpun dari 24 pemilik lahan itu.

Sementara itu, Perwakilan PT SCC, Wiguna selaku Asisten Humas dan Legal menyatakan, pihaknya tidak serta merta mengesampingkan aduan masyarakat tersebut. Pihaknya mengakui belum pernah memberikan ganti rugi terhadap lahan tersebut. 

PT SCC melakukan langkah-langkah menindak lanjuti aduan warga dengan mencari pelaku sejarah atau tokoh masyarakat yang terlibat dan mencari pemilik lahan di sepanjang Jalan rawa panjang. 

Namun, dalam RDP tersebut, belum ada dokumen pendukung untuk menjabarkan permasalahan sesuai fakta di lapangan. (DEWI PATMALASARI/Y)