BORNEONEWS, Kobar - Ratusan buruh PT Indoturba Tengah, di Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, berencana mogok kerja massal, Sabtu (4/6/2016). Mereka memprotes kebijakan perusahaan terkait pemotongan premi karyawan dan perubahan jam kerja bagi para pekerja bagian keamanan, sejak Mei lalu.

"Rencananya mogok massal itu dilakukan Sabtu, 4 Juni 2016. Yang mogok kerja itu diperkirakan jumlahnya ratusan. Sepertinya karyawan yang bagian pabrik dan security saja. Tapi biasanya, kalau kebijakan itu sudah diterapkan di bagian pabrik dan security. Nanti akan belanjut ke bagian lain," kata Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPSI) Kobar, Husni Taufik, di Pangkalan Bun, Jumat (3/6/2016). 

Husni Taufik mengatakan, persoalan tenaga kerja di PT Indoturba Tengah ini sebenarnya sudah terjadi sejak lama, namun belakangan kian menguat. Gejolak tenaga kerja di perusahaan itu terjadi lantaran adanya kebijakan pemotongan premi dan perubahan shift jaga para petugas keamanan yang mengakibatkan berkurangnya jam kerja atau lembur.

"Berubah jadi 4 shift. Artinya jam kerja lembur jadi berkurang. Ditambah ada pemotongan premi untuk seluruh karyawan. Jadi kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) itu tidak ada pengaruhnya bagi karyawan PT Indoturba," terang Husni Taufik, di Pangkalan Bun, Jumat (3/6/2016).

Kebijakan perusahaan itu, lanjut Husni Taufik, sebenarnya sudah diupayakan dirundingkan melalui rapat bipartit. Bahkan pihak dinas terkait juga sudah meminta pihak perusahaan menunda kebijakan-kebijakan tersebut. Namun tak membuahkan hasil positif. Perusahaan yang berada di bawah bendera Minamas Group itu tetap menerapkan kebijakan itu per Mei lalu. Hal ini memicu para karyawan untuk nekat melakukan mogok kerja massal.

Husni Taufik meminta pihak pemerintah daerah maupun para wakil rakyat melakukan pengawasan dan bersikap tegas terhadap perusahaan. Dalam hal penerapan kebijakan yang diambil perusahaan bagi para tenaga kerja. Sebab, hingga kini berbagai persoalan dunia tenaga kerja di Kobar masih banyak terjadi. Seperti outsourching, penerapan tunjangan hari raya (THR) dan lain sebagainya. (RADEN ARIYO/N).