PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rutan Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan informasi untuk masyarakat luas terkait penyebab kunjungan ditolak terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). 

Pertama, datang tidak sesuai jadwal. Kedua, tidak membawa kartu identitas KTP/SIM. Ketiga, membawa barang terlarang, atau WBP masih berada di Mapenaling. Keempat, tidak membawa surat ijin membesuk dari pihak penahan (khusus tahanan). Kelima, WBP masih berada di kamar isolasi akibat pelanggaran.

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto mengatakan, hal demikian perlu diketahui dan sebagai edukasi untuk masyarakat maupun pihak keluarga tahanan warga binaan Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

"Para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan di Lapas Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga), surat ijin dari instansi yang menahan misa oleh kejaksaan atau kepolisian (khusus kunjungan pada tahanan).Berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek, dilarang membawa senjata api atau senjata tajam," katanya, Rabu, 5 Juni 2024.

Katanya, alur kunjungan mengambil nomor antri, setelah pengunjung menunggu panggilan sesuai dengan nomor urut antrian, pengunjung dapat melakukan pendaftaran di loket pendaftaran dengan membawa E-KTP atau KK (Kartu Keluarga) asli.

--page

"Untuk mendapatkan surat ijin kunjungan, pengunjung perlu melakukan rekam sidik jari dan foto di loket pendaftaran kunjungan.

Setelah itu, pengunjung dapat menitipkan barang yang tidak boleh dibawa masuk pada saat pelaksanaan kunjungan di tempat yang telah disediakan," jelasnya.

Tambahnya, barang yang tidak boleh dibawa masuk ke dalam Rutan Kelas IIA Palangka Raya seperti senjata api, senjata tajam, narkoba, minuman beralkohol, benda yang terbuat dari kaca/ logam dan barang-barang lain yang dianggap berbahaya lainnya. (MARINI/H)