PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Terdapat sembilan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menjalani hak integritas berupa cuti bersyarat.

Apa itu Cuti bersyarat atau CB? CB adalah proses pembinaan di luar hutan, atau Lembaga Pemasyarakatan bagi narapidana yang dipidana paling lama 1 tahun 6 bulan, sekurang-kurangnya telah menjalani 2/3 masa pidana.

"Mendapat hak integritas tersebut adalah sebagaimana, warga binaan yang berlakuan baik. Serta telah memenuhi syarat administrasi dan substantif sesuai aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Bimbingan Narapidana atau anak didik Rutan Kelas II A Palangka Raya, Regi, Rabu, 5 Juni 2024.

Sembilan warga binaan dapatkan CB tersebut katanya dari tanggal 3 Juni 2024 kemaren. Hal ini berdasarkan penilaian memenuhi persyaratan yang cukup baik selama menjalani pembinaan di Rutan Kelas IIS Palangka Raya, sehingga layak diintegrasikan kembali ke masyarakat.

"Warga binaan berkelakuan baik dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, dan CB diberikan untuk jangka waktu paling lama 4 bulan," jelasnya.

--page

Terdapat surat jaminan kesanggupan dari pihak Keluarga yang diketahui oleh Lurah atau Kepala Desa atau nama lain yang menyatakan narapidana atau WBP tidak akan melarikan diri dan/atau melakukan perbuatan melanggar hukum.

"Dan membantu dalam membimbing dan mengawasi narapidana dan warga binaan selama mengikuti program Cuti Bersyarat," tandasnya. (MARINI/j)