BORNEONEWS, Palangka Raya - Rutan Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), memberikan informasi terkait pembatasan barang bawaan bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Informasi jumlah barang bawaan yang boleh dititipkan kepada WBP, dan pengunjung dilarang membawa, sebagai berikut:
Kategori makanan dan minuman kemasan hanya boleh membawa mie instan dibatasi maksimal 2 bungkus, rokok dibatasi maksimal 1 bungkus dan lainnya.
Untuk bahan makanan beras, bumbu, minyak goreng, sayuran. Adapun barang yang tidak boleh dibawa masuk adalah kamera, handphone, makanan berkemasan kaleng dan kaca.
Pengunjung dilarang membawa barang berbahaya senjata tajam, senjata api, bahan peledak, narkoba minuman beralkohol, alat mandi sabun sampo dan lain-lain, pakaian dibatasi maksimal satu steel pakaian.
--page
"Untuk barang bawaan bagi pihak keluarga yang ingin menjenguk atau menitip barang WBP, terlebih dahulu diperiksa oleh petugas sesuai SOP yang berlaku," kata, Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya Bambang Widiyanto, Rabu, 5 Juni 2024.
Dalam berkunjung diharapkan pengunjung memakai pakaian yang sopan, dan dilarang untuk memakai topi, membawa masuk tas ransel serta mengenakan celana pendek dan jaket.
"Seluruh barang bawaan diperiksa seksama. Bahkan, barang bawaan berbentuk produk kemasan dibuka dan dipindah ke plastik kemasan yang disediakan oleh pihak Rutan," tandasnya. (MARINI/j)









