PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya melakukan penggeledahan blok dan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP) dalam upaya meningkatkan pelayanan pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) dengan maksimal. 

Kepala Rutan Kelas IIA Palangka Raya, Bambang Widianto menyampaikan, kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi gangguan potensial terhadap keamanan dan ketertiban (Kamtib) di lingkungan Rutan Palangka Raya.

Dalam pelaksanaannya  Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) melakukan sidak razia pada kamar 3 dan 10 Blok H. Warga binaan diberikan arahan untuk mematuhi aturan yang berlaku selama berada di Rutan.

"Hasil penggeledahan menemukan dua unit gawai, dua buah terminal listrik, kabel-kabel, dan benda besi tumpul. Barang-barang tersebut akan didata dan dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku," katanya, Jumat, 7 Juni 2024.

Selain itu, dilakukan juga kegiatan tes urine kepada 10 orang warga binaan, yang hasilnya menunjukkan bahwa mereka negatif terhadap penyalahgunaan narkoba.

--page

Bambang Widianto menjelaskan bahwa kegiatan razia merupakan bagian dari upaya Rutan Palangka Raya dalam mewujudkan Back to Basic dan 3 Kunci Pemasyarakatan Maju, yaitu Deteksi Dini, Berantas Narkoba, dan Sinergitas.

"Tujuan utamanya adalah menciptakan situasi Kamtib yang kondusif di lingkungan Rutan Palangka Raya," pungkasnya. (PATHUR/H)