BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kalimantan Tengah dan Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Kasongan telah melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang bertujuan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala BNN Provinsi Kalimantan Tengah Brigadir Jenderal Polisi Joko Setiono, dan Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Yordania, yang diwakili oleh Kepala Seksi Binadik Agus Ardyanto.
Joko mengatakan perjanjian Kerja Sama ini menjadi landasan kerjasama antara BNN dan Lapas Narkotika Kasongan dalam melaksanakan program rehabilitasi sosial. Ruang lingkup perjanjian mencakup penyediaan dan supervisi tenaga Assesment dan Konselor Adiksi untuk mendukung penyelenggaraan program rehabilitasi.
"Selain itu, perjanjian ini juga mencakup pendampingan bagi petugas Lapas dalam memberikan layanan rehabilitasi bagi warga binaan, serta kolaborasi dalam berbagai kegiatan yang disepakati bersama," ungkapnya, Minggu, 9 Juni 2024.
Pria dengan pangkat bintang satu emas dipundaknya ini menegaskan pentingnya kerjasama lintas lembaga dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkoba.
--page
Melalui perjanjian ini, diharapkan program rehabilitasi bagi warga binaan pemasyarakatan dapat dilaksanakan dengan lebih efektif dan terkoordinasi.
"Kolaborasi antara BNN dan Lapas Narkotika Kasongan menjadi langkah konkret dalam mendukung upaya rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana narkotika," terangnya. (PATHUR/H)









