BORNEONEWS, Sampit - Tim gabungan yang terdiri atas Pemerintah Kecamatan Baamang, TNI, Polri dan Satpol PP Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menggelar sosialisasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di kawasan Terowongan Nur Mentaya pada Sabtu, 8 Juni 2024 malam.
Kegiatan razia dan sosialisasi itu merupakan tindak lanjut dari keluhan dan aduan masyarakat yang banyak merasa terganggu dengan sejumlah akitivitas dari pedagang dan pengunjung yang dianggap mengganggu Kamtibmas.
“Kami menindak lanjuti keluhan masyarakat yang sering merasa terganggu dengan adanya kegiatan musik yang terlalu keras dan lain sebagainya," kata Camat Baamang Sufiansyah, Senin, 10 Juni 2024.
Tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Camat Baamang Sufiansyah ini mendatangi setiap pedagang yang berjualan di Terowongan Nur Mentaya. Petugas menyampaikan selebaran terkait hasil kesepakatan bersama pedagang dan pelaku UMKM di lokasi tersebut.
Ada sejumlah poin penting dalam peraturan baru untuk pedagang dan pengunjung Terowongan Nur Mentaya. Salah satunya tidak menggunakan pengeras suara musik yang mengganggu lingkungan warga sekitar, tidak menjual minuman yang mengandung alkohol, menjaga kebersihan dan ketertiban area Terowongan Nur Mentaya.
--page
“Peraturan ini kami berlakukan untuk para peradangan di TNM, supaya para UMKM di situ tertata dengan baik, tidak melanggar sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.
Dalam operasi gabungan tersebut, banyak ditemukan pelaku UMKM menyediakan jasa karaoke. Satu tarif yang dipakai Rp10 ribu untuk tiga lagu. Selain itu, sound yang disediakan oleh pelaku UMKM terkesan kreatif untuk mengelabui petugas dengan ditutupi menggunakan terpal dan triplek maupun seng.
“Intinya kami harap para pelaku UMKM tidak ada yang menggunakan sound system dan menjual minuman-minuman keras di TNM. Kedepan, kita harapkan pelaku UMKM di TNM tertata dengan rapi, sehingga para wisatawan yang berkunjung merasakan kenyamanan dan aman,” tuntasnya. (BUDDI RAHMAT H/Y)









