BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas mengadakan sosialisasi tata cara pengelolaan pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup dan/atau perusakan hutan di wilayah Kabupaten Kapuas, bertempat di ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati pada Senin, 10 Juni 2024.
Hadir dalam acara pembukaan sosialisasi tersebut, Penjabat (Pj) Bupati Kapuas, Erlin Hardi, didampingi Kepala DLH Kapuas Karolinae, unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas.
Juga dihadiri para kepala OPD terkait, camat, lurah, dan kepala desa, para damang, mantir adat, tokoh masyarakat, narasumber sosialiasasi, serta undangan lainnya.
Kepala DLH Kabupaten Kapuas, Karolinae mengatakan tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai prosedur penanganan pengaduan terkait lingkungan dan merupakan bentuk pelaksanaan dari amanat peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Perhutanan.
“Sosialisasi ini diadakan demi meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai penanganan pengaduan perusakan lingkungan hidup," katanya.
--page
Dalam kegiatan ini menghadirkan peserta sosialisasi yang berasal dari 9 kecamatan, yaitu Kecamatan Selat, Kapuas Murung, Dadahup, Pulau Petak, Bataguh, Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Kapuas Barat, dan Basarang dengan jumlah peserta sebanyak 277 orang. (DODI/Y)









