BORNEONEWS, Kuala Pembuang - Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas, Senin 10 Juni 2024.
Terbitnya Peraturan Bupati ini, karena adanya perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 menjadi Perpres Nomor 53 Tahun 2023 tentang standar harga satuan regional.
Berdasarkan hal itu, maka sudah kewajiban pemerintah daerah untuk segera mengganti atau merubah Peraturan Bupati tentang perjalanan dinas, dikarenakan peraturan yang ada sudah tidak sesuai lagi.
Pj Bupati Seruyan Djainuddin Noor mengatakan bahwa Perbup perjalanan dinas harus diatur dan dipedomani oleh siapa saja yang menggunakan perjalanan dinas dimaksud,
“Semua pihak harus mempedomani peraturan tersebut, karena dalam perjalanan dinas harus mempertanggungjawabkan keuangan daerah yang nantinya akan diperiksa oleh APIP maupun BPK, “ katanya.
--page
Djainuddin Noor berharap agar para peserta yang mengikuti sosialisasi ini, dapat mengikuti dengan baik dan jika adanya kurang dipahami agar bertanya sejelas-jelasnya
‘Tanyakan apa saja dari Perbup tersebut apabila dirasa ada yang kurang dipahami agar tidak keliru dalam pemahaman dan mengimplementasikannya, “ tukasnya. (FAHRUL/Y)









