BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Pemkab Kapuas melalui Bagian Organisasi Setda setempat telah mengadakan rapat pendampingan persiapan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik tahun 2024.
Rapat ini dilakukan bersama beberapa perangkat daerah di Kabupaten Kapuas yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Puskesmas Selat dan Puskesmas Melati.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, John Phita Kadang memimpin langsung jalannya rapat, yang mana disampaikan bahwa ada beberapa hal yang harus dilakukan.
"Seperti adanya 0ermintaan narahubung, permintaan produk layanan yang diambil sebanyak dua produk pelayanan yang paling banyak diakses pengguna layanan, dan permintaan data website dan media sosial," katanya, Senin, 10 Juni 2024.
Serta, lanjut dia permintaan dokumen yang diperlukan untuk studi dokumen Ombudsman Republik Indonesia.
--page
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik (opini pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik merupakan bentuk pengawasan penyelengggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia.
"Bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik," ujarnya.
Penilaian yang dilaksanakan bertujuan untuk mengukur kompetensi pelaksana, pemenuhan standar pelayanan, persepsi maladministrasi, serta pengelolaan pengaduan yang diharapkan menjadi lebih komprehensif dalam mengukur mutu pelayanan publik.
"Tahun 2024 Ombudsman Republik Indonesia akan kembali melaksanakan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik pada kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah," pungkasnya. (DODI/H)









