BORNEONEWS, Palangka Raya - Jumlah wajib pajak se-Kota Palangka Raya khusus untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) mencapai 83.108 orang. Ini berdasarkan pokok ketetapan tahun 2016 yang dikeluarkan dinas pendapatan daerah (Dispenda) Kota Palangka Raya sebanyak 83.108 surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT).

Dengan angka pokok ketetapan sejumlah tersebut, penerimaan Pemkot Palangka Raya bakal meraup Rp16,879 miliar pada 2016. Target penerimaan itu, jika semua wajib pajak taat membayar PBB-P2 tersebut ke loket Dispenda atau secara online di bank yang ditunjuk.

Bahkan bisa saja melebihi jika penunggak pajak tahun-tahun sebelumnya mau membayar pada tahun ini. Dispenda saja mematok target penerimaan hingga diangka Rp 17,2 miliar karena berharap penunggak mau melunasi segera.

Tetapi faktanya, data Dispenda per 30 Mei 2016, jumlah pembayar PBB masih 8.902 orang saja dari 83.108 wajib pajak. Artinya, pembayar cuma 10,9% saja, sisanya masih ada 89,1 % belum bayar.

“Pokok ketetapan memang sebesar itu, namun yang membayar masih 8.902 orang dengan nilai bayar Rp 1.836 miliar,” ungkap Sekretaris Dispenda Kota Palangka Raya, Mesliani Tara kepada Borneonews, Senin (6/6/2016).

Dengan demikian,masih ada 74.206 wajib pajak yang belum melunasi PBB tahun pajak 2016. Dengan target sebesar Rp16,879 miliar tadi, berarti masih ada Rp 15,042 miliar yang belum tertagih atau masih belum dibayarkan oleh masyarakat.

Ia berharap masyarakat wajib pajak kian berganti tahun kian taat menunaikan kewajibannya. Apalagi saat ini layanan pembayaran juga sudah cukup maju dan mudah. Petugas Dispenda pun siap menerima layanan informasi melalui counter yang kini lebih nyaman di kantor Dispenda.

“Masih ada 74.2016 wajib pajak belum bayar. Tetapi itu data per tanggal itu, sedangkan tiap hari kan ada saja yang membayar sehingga tiap hari pun jumlah yang belum bayar ikut berkurang. Kita imbau agar yang belum mendapatkan SPPT untuk datang ke kelurahan guna mengambilnya.  Bulan depan dari kelurahan akan ditarik kesini (Dispenda) lagi SPPT tersebut, karena mungkin ada data alamat wajib pajak yang pindah sehingga tidak tersampaikan,” ulas dia. (ROZIKIN/m)