BORNEONEWS, Sampit -Dinginnya jeruji besi tidak membuat jera Rusdiansyah, alias Rusdi Ompong, 20, warga Gang Delima Kuning, Jalan Cristopel Mihing, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Hanya dua bulan usai keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Sampit, ia bakal kembali ke tempat itu akibat mengulangi perbuatan yang sama, yakni mencuri di rumah kosong.
“Pelaku pencurian televisi dan stapol tersebut adalah residivis, dan baru saja keluar penjara pada Maret 2016 lalu,” ujar Kapolsek Ketapang, Kompol Rio Alexander Panelewen, Rabu (8/6/2016).
Rusdi Ompong melakukan pencurian terhadap televisi dan stapol milik Bayu Wicaksono Abadi, warga Jl Dewi Sartika, Desa Telaga Baru, Kecematan Mentawa Baru Ketapang. Tersangka beraksi pada Senin (6/6/2016), pada saat rumah korban dalam keadaan kosong.
Namun aksi pencurian itu langsung dilaporkan korban ke mapolsek pada Selasa (7/6/2016), sehingga mereka yang mendapatkan hal itupun berupaya melakukan penyelidikan, dan menangkapnya.
Sementara kejadian tersebut bermula pada saat korban sedang pergi dari rumah selama dua hari, sehingga kediamannya kosong. Hal itu rupanya langsung dimanfaatkan oleh pelaku yang beraksi mengambil teve dan stapol tersebut.
Namun pencurian itu baru diketahui oleh korban pada Senin (6/6/2016) siang. Saat itu dia kaget dengan kondisi rumahnya yang berantakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata dua barang berharga miliknya hilang. Ia melaporkan hal itu ke Mapolsek Ketapang.
Polisi yang mendapatkan laporan itu langsung melakukan pengembangan dengan, melakukan olah TKP. Dan beberapa saat setelah laporan, polisi langsung mendapati jejaknya, dan berhasil meringkus pelaku pencurian tersebut.
Saat ini pelaku sudah diamankan di mapolsek guna penyelidikan lebih lanjut. (M HAMIM/m)








