BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, sepanjang tahun 2024 periode Januari hingga Juni, pihaknta mengungkap 4 kasus tindak pidana narkotika dengan 9 orang tersangka.
Dari keempat kasus yang diungkap, terdapat 1 jaringan nasional dan 3 kasus tindak pidana peredaran gelap narkotika. Barang bukti narkotika yang disita yakni 595,10 gram sabu dan 848,69 gram ganja, serta barang bukti non-narkotika berupa 8 buah handphone dan 4 unit kendaraan roda dua.
BNNP Kalteng menegaskan bahwa penuntasan permasalahan narkotika di wilayah tersebut tidak dapat dilakukan secara mandiri. Oleh karena itu, diperlukan kerjasama dengan stakeholder dan partisipasi aktif dari masyarakat.
"Kami telah berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk pencegahan dan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika termasuk Polda Kalteng, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Bea Cukai Palangka Raya, pengelola pelabuhan, bandara, perusahaan penyedia jasa transportasi, dan Perusahaan Jasa Titipan untuk menekan angka penyelundupan narkotika," katanya, Selasa, 25 Juni 2024.
Strategi yang dilakukan oleh BNNP Kalteng dalam menurunkan angka permintaan narkotika antara lain dengan membentuk Tim Asesmen Terpadu (TAT). Pada tahun 2024, sebanyak 10 klien TAT telah masuk dalam proses asesmen terpadu.
--page
Komitmen BNN Provinsi Kalimantan Tengah dalam memberantas peredaran narkotika juga tercermin dalam kerjasama dengan TIMPORA dan sebagai Anggota Komite Keamanan Bandara. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya untuk mengawasi orang asing dan memperkuat keamanan di bandara.
"Dengan berbagai strategi dan kolaborasi yang dilakukan, diharapkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkotika dapat semakin efektif dan berhasil menekan peredaran narkotika di Kalteng," pungkasnya. (PATHUR/H)









