PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) menertibkan pengamen yang menjadi badut dan manusia silver di dalam Kota Pangkalan Bun.

Dalam proses penertiban terjadi kejar - kejaran antara pengamen dengan petugas di lampu merah, ruas jalan dalam kota Pangkalan Bun, Kamis, 27 Juni 2024 pagi.

Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kobar Slamet Riyadi menyampaikan, bahwa Penertiban ini berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 16 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.

"Kegiatan penertiban ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga ketertiban umum," ujarnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan, bahwa penertiban ini dilakukan dengan tujuan untuk memberikan pembinaan kepada manusia silver dan badut yang dinilai mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

--page

"Kami ingin mereka mengerti dan mematuhi aturan yang ada. Selain itu, kami juga memberikan pembinaan agar mereka bisa mencari mata pencaharian yang lebih layak," tambah Slamet.

Sesuai peraturan yang ada. Badut atau pengamen diperkenankan untuk tampil di taman - taman yang ada di dalam Kota Pangkalan Bun.

Pasalnya, kalau mereka di jalanan atau lampu merah itu sangat membahayakan, baik pengguna jalan maupun si pengamen.

"Ini semua untuk kebaikan bersama. Semoga semua dapat memahami peraturan ini," pungkasnya. (DANANG/j)