BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Berakhir pelarian pria berinisial S (35) warga Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat diduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Mawar, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 29 Juni 2024.
Kejadian penganiayaan yang menyebabkan korban Yudi Bermana (46) warga Kelurahan Selat Hilir tewas ini sempat menggegerkan warga di Jalan Mawar yang merupakan area pasar Kapuas.
Penangkapan pelaku ini merupakan hasil kerja keras Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas yang terus melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku sejak peristiwa pembunuhan terjadi.
Pelaku S ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up Resmob Polres Tabalong saat berada di terminal Mabu'un Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA.
"Iya, pelaku kasus pembunuhan di Jalan Mawar sudah kami amankan bersama sejumlah barang bukti," kata Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa, 2 Juli 2024.
--page
Lebih lanjut, ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku ini saat Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas koordinasi dengan Resmob Tabalong yang mendapat informasi keberadaan pelaku.
"Termonitor pelaku berada di seputaran terminal Mabu'un, Kecamatan Murung Pundak, lalu tim melakukan penyisiran seputaran terminal dan dapat menangkap pelaku," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana pendek kolor warna coklat muda dan coklat tua, satu lembar kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna abu-abu.
Kemudian, satu buah senjata tajam jenis pisau dapur, satu buah helm warna putih hitam merk GM, dan hasil VER, serta sepeda motor scoopy. (DODI/j)









