PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap pria berinisial S (35) warga Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat terduga pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Mawar, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 29 Juni 2024. 

Korban diketahui bernama Yudi Bermana (46) warga Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat.

Pelaku S ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback up Resmob Polres Tabalong saat berada di terminal Mabu'un Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA.

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan dari hasil penyidikan sementara, diketahui motif pelaku ini dendam.

"Karena pelaku sakit hati dipukuli pada saat malam sebelum kejadian oleh korban," kata AKP Abdul Kadir Jailani, Selasa, 2 Juli 2024.

--page

Sebelumnya, ia menjelaskan kronologis penangkapan pelaku ini saat Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas koordinasi dengan Resmob Tabalong yang mendapat informasi keberadaan pelaku.

"Termonitor pelaku berada di seputaran terminal Mabu'un, Kecamatan Murung Pundak, tim melakukan penyisiran seputaran terminal dan dapat menangkap pelaku," jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa satu lembar celana pendek kolor warna coklat muda dan coklat tua, satu lembar kemeja lengan panjang motif kotak-kotak warna abu-abu.

Kemudian, satu buah senjata tajam jenis pisau dapur, satu buah helm warna putih hitam merk GM, dan hasil VER, serta sepeda motor scoopy. (DODI/j)