PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Pusat melalui Kemendagri telah mengeluarkan surat edaran Menteri Dalam Negeri RI Nomor 100.2.1.3/2314/SJ, tertanggal 16 Mei 2024.

Surat ini mendorong Penjabat (Pj) Kepala Daerah yang akan mengikuti atau mencalon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 mundur dari jabatannya sebagai kepala daerah definitif, 40 hari sebelum tanggal pendaftaran.

Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Edy Pratowo mengatakan, pemerintah provinsi telah mengeluarkan surat edaran untuk menindaklanjuti instruksi dari Menteri Dalam Negeri RI tersebut. Edaran itu telah diserahkan kepada 13 penjabat kepala daerah.

"Kalau kemarin laporan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) ada (penjabat kepala daerah mengikuti pilkada 2024). Ada juga yang masih menanyakan," katanya, di Palangka Raya, Rabu, 3 Juli 2024.

Saat ini di Kalteng terdapat 13 kabupaten/kota yang masih dijabat penjabat kepala daerah. Ke-13 kabupaten/kota itu, yakni Wali Kota Palangka Raya dijabat oleh Hera Nugrahayu.

--page

Kemudian, Pulang Pisau dijabat oleh Nunu Andriani, Kapuas dijabat oleh Erlin Hardi, Barito Selatan dijabat oleh Deddy Winarwan, Barito Barito Utara dijabat oleh Muhlis.

Selanjutnya, Barito Timur dijabat oleh Indra Gunawan, Gunung Mas dijabat oleh Herson B Aden, Seruyan dijabat oleh Djainuddin Noor, Sukamara dijabat oleh Kaspinor.

Sisanya, Kotawaringin Barat dijabat oleh Budi Santosa, Katingan dijabat oleh Syaiful, Lamandau dijabat oleh Lilis Suriani, dan Murung Raya dijabat oleh Hermon. (HERMAWAN DP/j)