KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Jajaran Satreskrim Polres Kapuas telah menangkap seorang pria berinisial S (35) warga Kelurahan Murung Keramat, Kecamatan Selat, diduga sebagai pelaku pembunuhan yang terjadi di Jalan Mawar, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas pada Sabtu, 29 Juni 2024 lalu.

Kejadian penganiayaan atau penusukan yang menyebabkan korban Yudi Bermana (46) warga Kelurahan Selat Hilir meninggal ini sempat menggegerkan warga di Jalan Mawar yang merupakan area pasar Kapuas.

Hukuman yang terbilang berat bakal menanti pelaku yang sehari-hari diketahui berjualan ikan di kawasan Pasar Kapuas ini, sebagaimana disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana didampingi Wakapolres Kompol Christian Maruli Tua Siregar, Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani, dan Kapolsek Selat Kompol Susilowati saat press rilis pada Kamis, 4 Juli 2024.

"Pelaku S akan dikenakan pasal tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan pencurian disertai dengan kekerasan Pasal 340 junto Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana, ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati,” kata AKBP Gede Pasek Muliadnyana.

Kapolres juga membeberkan motif pelaku melakukan pembunuhan akibat dendam dengan korban. Pasalnya, pelaku disinyalir sakit hati dipukul dan dikeroyok pada malam sebelum kejadian pembunuhan tersebut.

--page

“Dari keterangan pelaku ada dendam dengan korban. Karena dikeroyok, salah satunya korban. Karena saat di pasar ikan itu pelaku melihat korban, lalu membeli pisau dan menusuk korban, dan sebelum menusuk ditepuk dulu si korban ini untuk memastikan korban adalah salah satu pelaku pengeroyokan,” bebernya.

Usai menusuk korban, pelaku melarikan diri dengan cara mengancam satu pengendara motor dan merampas sepeda motor Honda Scoopy warna Hitam silver milik pengendara tersebut yang melintas di sekitar lokasi kejadian.

Pelaku S ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas diback-up Resmob Polres Tabalong saat berada di terminal Mabu'un Kelurahan Mabu'un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan pada Senin, 1 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA lalu. (DODI/Y)