SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dua pria berinisial AR (38) dan DS (20) terpaksa diborgol polisi setelah ketahuan mencuri buah sawit milik perusahaan PT. Tanah Tani Lestari, Desa Bukit Makmur, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).

Kasatreskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto mengatakan, pelaku berhasil diamankan setelah ketahuan mencuri buah kelapa sawit oleh pihak keamanan perusahaan yang saat itu sedang berpatroli di areal kebun.

"Setalah dinamakan oleh petugas keamanan, kemudian kedua pelaku ini diserahkan kepada kami untuk ditindak lanjuti,"  kata Yudi, Jumat, 5 Juli 2024.

Dari pengakuan kedua pelaku mereka memiliki tugas masing masing AR bertugas sebagai pemanen buah kelapa sawit, kemudian mengangkatnya ke dalam bak pikap yang disopiri oleh DS.

"Mereka itu membagi tugasnya masing masing dan saat melancarkan aksinya beruntung sempat ketahuan oleh petugas keamanan perusahaan," jelasnya.

--page

Adapun barang bukti yang turut diamankan yakni 73 jenjang buah kelapa sawit dengan berat 1.022 kilogram, pikap Daihatsu Grandmax KH 8632 LE, tojok sepanjang 1 meter, dan 40 kilogram brondolan sawit yang ditemukan didalam karung.

”Mereka kami kenakan Pasal 107 huruf d juncto Pasal 55 huruf d Undang-Undang RI Nomor 39 tahun 2014 tentang perkebunan dan Pasal 363 ayat (1) ke 4 juncto Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkasnya. (BUDDI RAHMAT H/j)