PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengadakan kegiatan penandatanganan kerja sama untuk meningkatkan layanan Rehabilitasi di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng).

Kepala BNNP Kalteng Brigjen Pol Joko Setiono mengatakan, pelaksanaan penandatanganan dilakukan bersama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kalteng, Biddokkes Polda Kalteng, Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei Provinsi Kalteng, Rumah Sakit Bhayangkara Palangka Raya, dan Apotek Fiz.

"Saya berterima kasih kepada semua pihak atas dukungan dan kerjasamanya dalam penyelenggaraan dan peningkatan layanan rehabilitasi di Kalteng," katanya, Rabu, 10 Juli 2024.

Pria dengan pangkat satu bintang emas dipundaknya ini menegaskan bahwa penandatanganan perjanjian kerja sama ini adalah wujud sinergitas dalam mendukung pelaksanaan layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Kalteng.

Penandatanganan perjanjian kerja sama ini juga sejalan dengan amanat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 54 yang menegaskan bahwa pecandu dan korban penyalahguna narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan sosial.

--page

Dengan penandatanganan perjanjian kerja sama ini, diharapkan pelayanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika di Provinsi Kalteng dapat semakin terkoordinasi dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

"Langkah-langkah kolaboratif seperti ini menjadi landasan kuat dalam upaya pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kalteng," terangnya. (PATHUR/H)